Saat berkendara tiba-tiba terdengar suara sirine yang diiringi lampu isyarat warna biru dan merah, maka kendaraan yang kita kemudikan harus segera menepi untuk membiarkan kendaraan tersebut lewat lebih dahulu. Kenapa harus begitu? Bukankah kita juga sama-sama sebagai pengguna jalan raya?

Itu karena walaupun kita memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas jalan raya, tapi ada beberapa kendaraan yang memiliki menjadi prioritas utama ketika berada di jalan raya. Bisa karena suatu kondisi yang dalam keadaan emergency atau darurat atau juga karena kendaraan tersebut memiliki hak istimewa.

Di Indonesia, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dimana pemerintah telah menetapkan setidaknya ada 7 kendaraan yang mendapat prioritas utama dan harus didahulukan ketika melewati jalan raya, diantaranya

  1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit menuju ke fasilitas kesehatan.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 134 juga menjelaskan mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tetap harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Selanjutnya pada ayat (2) dikatakan petugas Kepolisan Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan bila mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjut ayat (3) dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Untuk itu, saat berkendara kita diharuskan menepi terlebih dahulu jika terdapat 7 golongan kendaraan yang disebutkan diatas. Apalagi jika kendaraan tersebut adalah kendaraan pemadam kebakaran yang hendak menuju tempat kejadian yang tentunya harus hadir dalam keadaan segera atau kendaraan ambulance yang dalam kondisi gawat menuju rumah sakit terdekat.

Saat dalam kondisi tersebut kita juga tetap harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas, selalu waspada dan hati-hati dengan mengurangi kecepatan dan melakukan pengereman dengan tepat dan selalu gunakan peralatan keselamatan berkendara supaya aman saat di perjalanan.

Sumber : https://korlantas.polri.go.id/