Setiap pemilik kendaraan sepeda motor baru akan menerima Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berbeda dari tahun sebelumnya. Karena mulai tahun ini pemerintah sudah memberlakukan peraturan penggunaan pelat nomor kendaraan baru berwarna putih.

Di Indonesia, semua kendaraan pengguna jalan baik itu mobil ataupun sepeda motor wajib memiliki pelat nomor kendaraan, karena berfungsi sebagai kode identitas. Selain itu, penggunaan pelat nomor juga menandakan bahwa kendaraan bermotor yang digunakan telah mendapat izin jalan oleh kepolisian.

Tak hanya warna putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi saja, ada 5 jenis warna plat nomor yang resmi beredar di Indonesia seusia ketetapan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor yaitu Pasal 45 Ayat 1, diantaranya :

  1. Plat nomor warna putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
  2. Plat nomor warna kuning dengan tulisan hitam untuk transportasi publik atau kendaraan umum.
  3. Plat nomor warna merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
  4. Plat nomor warna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Plat nomor putih, kuning maupun merah dengan tulisan warna hitam yang diberi tambahan warna biru dibagian bawahnya merupakan tanda khusus untuk kendaraan listrik.

Dan warna plat nomor sepeda motor yang sangat umum digunakan saat ini adalah plat nomor warna putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi dan juga warna merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

Walaupun diganti dalam kurun waktu 5 tahun sekali, tapi plat nomor kendaraan juga harus selalu dirawat dan dijaga, seperti ikut dibersihkan ketika mencuci dan jangan lupa untuk selalu mengecek kekencangan mur, baut dan skrup pada komponen cover plat nomor supaya terhindar dari potensi terlepas saat berkendara.