Semua jenis kendaraan termasuk sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas berkendara di jalan raya memiliki perangkat kaca spion yang akan membuat berkendara menjadi lebih aman dan terhindar dari potensi kecelakaan. Saat ini spion pada sepeda motor sudah dirancang sesuai kebutuhan pengendara. sehingga memiliki ragam jenis dan model menyesuaikan trend dan gaya sepeda motor.
Spion merupakan bagian penting dan wajib terpasang pada sepeda motor. Karena itu melepas atau membiarkan spion tidak terpasang saat berkendara merupakan sebuah pelanggaran dan akan mendapatkan sanksi hukuman. Lalu kenapa spion wajib digunakan, dan apa fungsinya?
Fungsi utama spion adalah untuk melihat situasi keadaan sekitar yang berada di belakang dan di samping kendaraan sepeda motor ketika hendak berbelok, berpindah jalur atau menyeberang jalan. Kondisi yang berada di samping dan belakang kendaraan akan terlihat secara jelas pada pantulan cermin yang terdapat pada kaca spion.
Untuk itu, kaca spion harus terpasang dikedua bagian yaitu bagian kiri dan kanan. Kaca spion juga sudah di desain dengan spesifikasi dan model tertentu untuk setiap tipe sepeda motornya, rata-rata spesifikasi spion memiliki tinggi 75 - 80 mm dan lebar 130 - 140 mm sedangkan tinggi tangkai dari grip berkisar 10 - 13 cm. Selain itu jenis kaca pada spion juga dirancang sedemikian rupa agar objek yang terlihat lebih jelas nampak di spion.
Fungsi selanjutnya dari kaca spion adalah untuk menjaga jarak dengan kendaraan lain yang berada di samping atau belakang sepeda motor. Tentunya agar kita bisa mengatur jarak aman dan mencegah terjadinya potensi kecelakaan akibat hard braking.
Kaca spion juga berfungsi untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Bagi yang sering berkendara malam atau melalui daerah yang rawan tindak kejahatan. Spion dapat menjadi alat pemantau bagian belakang kendaraan yang membuat Anda dapat selalu awas terhadap gerak-gerik mencurigakan.
Untuk itu, melepas atau membiarkan spion tidak terpasang saat berkendara merupakan sebuah pelanggaran. Peraturannya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dimana tertulis spion merupakan perangkat wajib yang digunakan pada semua kendaraan termasuk sepeda motor. Adapun sanksi yang melakukan pelanggaran akan kena denda tilang maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Sama seperti bagian lainnya pada sepeda motor, spion juga harus mendapat perawatan. Harus dicuci secara rutin, terutama bagian cermin kacanya agar tidak menggangu tampilan saat digunakan. Kamudian hindari penggunaan yang tidak seharusnya seperti menggantungkan helm atau benda lainnya pada spion, karena akan merusak bagian spion seperti longgar, patah atau bengkok.
Selain sebagai alat pendukung keselamatan berkendara, Spion juga bisa digunakan sebagai media modifikasi. Saat ini banyak penyedia spion aftermarket dengan beragam model dan jenis untuk menyesuaikan trend dan selera pengendara. Namun harus diperhatikan fungsi utama spion dan harus sesuai standar serta tidak melanggar peraturan lalu-lintas.