Setiap kendaraan termasuk sepeda motor memiliki salah satu fitur yang cukup penting bagi keselamatan yaitu klakson. Salah satu fungsi klakson adalah untuk memberikan tanda ketika ada potensi bahaya terjadi di jalan raya juga sebagai isyarat kepada pengendara lain akan keberadaan kendaraan kita.
Fungsi lain klakson juga bisa berguna untuk berkomunikasi dengan pengendara lain ketika hendak berbelok atau menyalip kendaraan lain yang berada di depan untuk berkendara yang lebih aman dan tertib.
Penggunaan klakson tentunya harus sesuai peraturan, jangan menyalakan klakson terlalu keras atau berlebihan dan juga jangan menyalakannya ketika tidak terjadi apa-apa karena bunyi klakson bisa berpotensi mengganggu dan membahayakan pengendara lain.
Dan terdapat beberapa lokasi dimana membunyikan klakson adalah sebuah larangan. Lokasi tersebut diantaranya.
1.Tempat dengan rambu dilarang membunyikan klakson
Menaati rambu-rambu lalu lintas adalah suatu keharusan, sehingga jika melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas dari pihak yang berwajib. Termasuk disaat melewati jalan yang terdapat rambu larangan membunyikan klakson.
Setiap daerah memiliki kebijakan dan peraturan masing-masing, sehingga jika pengendara mengunjungi luar kota maka harus perhatikan rambu-rambu agar terciptanya suasana tertib dan aman.
2. Tempat ibadah
Di setiap tempat ibadah membutuhkan suasana yang tenang agar prosesi ibadah lancar. Untuk itu, ketika pengendara melewati tempat ibadah maka akan terdapat tanda larangan membunyikan klakson.
3. Rumah sakit dan Sekolah
Bukan hanya klakson, biasanya di beberapa Rumah sakit memberikan kebijakan untuk melarang membunyikan isyarat suara seperti sirine untuk kendaraan Ambulance ketika masih berada di area sekitar Rumah Sakit. Tak hanya itu, di jalanan yang berada di lingkungan sekolah juga biasanya terdapat tanda larangan.
4. Lokasi perumahan
Tak hanya di jalanan umum, larangan membunyikan klakson juga biasanya terdapat di lokasi perumahan yang membutuhkan ketenangan bagi para penghuninya terutama saat di malam hari, sehingga sangat disarankan para pengendara untuk tidak membunyikan klakson di area tersebut kecuali saat dalam kondisi darurat atau terdapat potensi yang membahayakan.
Membunyikan klakson pun dilarang terlalu keras atau berlebihan. Karena kita sebagai pengendara juga harus menjaga ketertiban karena merupakan sebuah etika berkendara agar terciptanya suasana nyaman, aman saat berlalu lintas.
Sedangkan untuk pengguna sepeda motor, disarankan untuk selalu melakukan perawatan berkala pada sepeda motor secara menyeluruh terutama untuk bagian kelistrikan termasuk diantaranya komponen klakson. Lakukan perawatan dan service di bengkel AHASS agar ditangai dengan baik oleh mekanik handal dan terlatih dan gunakan fasilitas booking service untuk menikmati pelayanan bebas antri.