Sepeda motor keluaran terbaru didukung dengan performa tinggi sehingga mampu mencapai kecepatan yang bisa melebihi angka 100 kilometer per jam. Walaupun begitu, untuk berkendara yang aman tak hanya bagi pengendara tapi juga lingkungan sekitar maka pemerintah menetapkan batas kecepatan kendaraan yang menjadi sebuah peraturan yang berlaku. Sehingga jika peraturan tersebut dilanggar maka menjadi sebuah pelanggaran dan dapat mengakibatkan sanksi.

Untuk itu setiap pengendara wajib mengetahui batas kecepatan yang berlaku saat berkendara, bahkan pengetahuan tersebut selalu diujikan saat pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Peraturan mengenai batas kecepatan kendaraan tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2013.

Dalam peraturan tersebut diketahui jika batas kecepatan kendaraan bermotor dalam hal ini termasuk sepeda motor roda dua ditetapkan berdasarkan jenis jalan dan lokasi yang ditentukan, diantaranya :

1. Jalan Bebas Hambatan

Batas kecepatan kendaraan yang melaju di jalan bebas hambatan adalah 100 kilometer per jam. Tapi kendaraan di jalan ini juga memiliki batas paling rendah di angka 60 kilometer per jam. Namun saat ini, tidak semua jalan bebas hambatan boleh dimasuki kendaraan roda dua, bahkan diantaranya sepeda motor dilarang memasuki kawasan tersebut.

2. Jalan Antar kota

Batas kecepatan paling tinggi untuk jalan Antar Kota adalah 80 kilometer per jam, namun berbeda dengan jalan bebas hambatan, di jalan antar kota tidak ada batas kecepatan paling rendah untuk sepeda motor.

3. Jalan Kawasan Perkotaan

Ketika memasuki kawasan perkotaan, maka batas kecepatan paling tinggi untuk sepeda motor dan kendaraan lainnya adalah 50 kilometer per jam.

4. Jalan pada Kawasan Permukiman padat penduduk

Dan disinilah pengendara harus berhati-hati, karena di jalan yang yang melewati kawasan pemukiman padat penduduk maka batas kecepatan paling tinggi hanya 30 kilometer per jam saja.

Harus diketahui jika pengendara melakukan pelanggaran di kawasan tersebut, maka saksi tegas akan berlaku, Pelanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 ayat 5).

Untuk pemberian sanksi terhadapa pelanggaran ini dapat terjadi melalui tilang konvensional dari patroli polisi lalu lintas dan bisa juga melalui tilang elektronik atau ETLE yang sudah berlaku sejak tahun 2021 lalu.

Patuh terhadap peraturan adalah suatu keharusan tentunya untuk berkendara lebih aman dan nyaman tentunya bukan hanya untuk pengendara itu sendiri tapi juga memberi rasa aman kepada pengendara lain dan masyarakat sekitar yang kita lewati saat perjalanan.