Lampu sein memiliki fungsi sebagai komunikasi dan pemberi tanda pada kendaraan sekitar ketika akan berbelok, berpindah jalur, menyebrang atau etika ketika hendak menyalip kendaraan. Tapi apa ada yang tahu mengapa lampu sein semua kendaraan baik sepeda motor maupun kendaraan lainnya berwarna kuning?

Ternyata lampu sein berwarna kuning tidak hanya asal menentukan warna saja, tapi sudah melalui pengujian dan menjadi standar internasional. Salah satunya adalah hasil dari perjanjian Vienna Convention pada tahun 1949 yang mengatur soal peraturan di jalan raya, pemilihan warna lampu sein kuning ini disesuaikan dengan kemampuan penglihatan mata manusia.

Berdasarkan hasil studi, mata normal manusia sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400 hingga 700 nanometer. Sementara itu, pemilihan warna kuning atau jingga untuk lampu sein karena punya gelombang spektrum dengan panjang 590 hingga 620 nanometer.

Dan hasilnya warna kuning dipilih karena bisa meningkatkan respons pengemudi saat kendaraan di depan ingin berbelok. Terlebih, jika terjadi pengereman mendadak sebelum berbelok, pengemudi lain bisa melakukan tindakan pencegahan secepat mungkin agar tidak tabrakan.

Untuk itu, karena merupakan suatu ketentuan dan peraturan di semua negara, lampu sein harus berwarna kuning. Sehingga jika Brosis melakukan modifikasi atau merubah warna lampu sein maka menjadi suatu pelanggaran hukum sehingga bisa ditindak.

Jangan lupa untuk selalu merawat lampu sein, walaupun saat ini lampu sein kendaraan sudah menggunakan lampu LED yang lebih awet tapi tidak ada salahnya untuk selalu menjaga kondisi aki supaya tetap prima supaya perangkat dan komponen kelistrikan seperti lampu sein tetap berfungsi normal ketika digunakan berkendara.