Saat ini alasan klasik bagi pengendara yang menggunakan helm selain karena fashion ada juga yang karena takut di tilang. Padahal sejatinya, helm adalah perangkat keselamatan berkendara yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan dan meminimalisir kerugian fisik pengendara jika terjadi kecelakaan.

Itulah alasan kenapa Polisi akan menilang pengendara yang tidak menggunakan helm, karena merupakan sebuah pelanggaran. Helm merupakan perangkat keselamatan pengendara yang hukumnya wajib digunakan oleh semua pengguna kendaraan sepeda bermotor.

Selain karena faktor keselamatan berkendara, ada faktor lainnya yang akan membuat pengendara dikenai sanksi denda tilang dan sebagainya. Tapi, sebenarnya hal tersebut bisa dihindari jika pengendara sadar akan hal tersebut.

Untuk itu, berikut ada beberapa tips sederhana bagi pengendara untuk menghindari tilang.

1.Lengkapi surat-surat berkendara

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen atau surat-surat yang wajib dibawa saat berkendara di jalanan umum. Tak hanya itu, dokumen yang dibawa harus sesuai dengan bentuk fisik kendaraan dan juga plat nomor polisi. Jika tidak, maka hal tersebut adalah sebuah pelanggaran.

2. Gunakan perangkat keselamatan berkendara.

Helm adalah salah satu perangkat keselamatan berkendara yang wajib digunakan. Tak hanya itu, demi keamanan dan terhindar dari potensi kecelakaan selalu gunakan perangkat keselamatan tambahan seperti jaket, sarung tangan dan sepatu.

3. Taati peraturan rambu-rambu lalu lintas

Jika perangkat keselamatan sudah digunakan, maka yang terpenting adalah perilaku pengendara yang harus diperhatikan. Selalu taati rambu-rambu lalu lintas, seperti contoh jangan menerobos lampu merah, dilarang parkir sembarang, dilarang memasuki jalur perboden, dan rambu larangan lainnya.

4. Hindari membawa barang dan penumpang berlebihan

Hindari membawa barang dengan melebihi dimensi motor, menutupi lampu kendaraan dan berat maksimal karena bisa berpotensi merugikan pengendara dan orang lain. Begitu juga dengan jumlah penumpang, sepeda motor sejatinya hanya diperuntukan untuk dua orang, satu orang pengemudi di depan dan satu orang lagi adalah penumpang yang diduk di kursi belakang.

5. Jangan panik dan tetap tenang.

Jika dirasa tidak melakukan pelanggaran diatas, yang harus dilakukan adalah tetap tenang dan jangan panik. Hal ini sering dilakukan oleh pengendara, karena jika terkadang Polisi sebagai penegak hukum juga sering kali melihat gelagat dari pengendara yang mencurigakan. Walaupun begitu, jika terbukti tidak melakukan pelanggaran apapun, pengendara akan terlepas dari sangsi tilang.

Selain tilang manual, saat ini di beberapa daerah sudah diberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE, Jika melakukan pelanggaran, biasanya akan terlampir bukti berupa foto dan jenis pelanggaran. Bukti tersebut akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan data pemilik kendaraan.

Setelah menerima bukti, Brosis sebagai pemilik kendaraan akan diberikan waktu konfirmasi. Polisi memberi waktu konfirmasi tilang elektronik antara tujuh hingga delapan hari.

Tapi sering kali ada oknum yang melakukan kecurangan dengan menggunakan plat nomor kendaraan pemilik lama. Maka disarankan jika Brosis memiliki kendaraan lama yang sudah dijual alangkah baiknya melakukan pemblokiran. Dan sebaliknya, jika Brosis memiliki kendaraan bekas maka disarankan untuk segera melakukan balik nama untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.