Sepeda motor menjadi kendaraan untuk menemani aktivitas keseharian masyarakat. Tentunya sebagai pengguna jalan umum, selain harus memiliki skill berkendara yang baik pengendara juga diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai syarat sah dan memenuhi kriteria sebagai pengendara yang legal dan memiliki kompetensi dan tanggung jawab sebagai pengendara yang baik sesuai peraturan.

Berdasarkan Perpol No.5 Tahun 2021, SIM C digolongkan menjadi tiga kategori yaitu, SIM C, C1 dan C2. Kebijakan tersebut, membagi SIM C sesuai dengan kapasitas mesin atau isi silinder. Untuk SIM C digunakan untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Sedangkan, SIM C1 diperuntukkan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc, dan SIM 2 untuk motor di atas 500cc.

Dan pada bulan Mei 2024 kemarin, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia.  SIM C1 berlaku untuk pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan kapasitas silinder 250 sampai 500cc.

Adapun tujuan dihadirkannya Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 ini untuk bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Selain itu, hal tersebut juga sebagai upaya untuk dapat mengurangi potensi kecelakaan pengendara sepeda motor di jalan raya.

Walaupun sama-sama ditujukan untuk pengendara sepeda motor, Ada beberapa perbedaan antara SIM C dan SIM C1, Diantaranya pada kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc). SIM C digunakan sebagai bukti kompetensi seseorang mengendarai motor berkapasitas 0-250 cc. Sementara SIM C1 digunakan untuk motor berkapasitas 250-500 cc.

Meskipun SIM C dan SIM C1 sama-sama ditujukkan untuk kendaraan roda dua, namun ada sejumlah syarat dan perbedaan di antara keduanya. Salah satu perbedaannya ada pada kapasitas mesin motor. SIM C digunakan sebagai bukti kompetensi seseorang mengendarai motor berkapasitas 0 sampai 250 cc. Sedangkan untuk SIM C1 digunakan untuk motor berkapasitas 250 sampai 500cc.

Persyaratan lainnya, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Perbedaan selanjutnya terletak pada proses ujian praktiknya. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. Sementara untuk biaya, Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM keduanya, yaitu Rp75.000 untuk perpanjangan dan Rp100.000 untuk pembuatan baru.

Sebagai contoh jika Brosis menggunakan sepeda motor seperti skuter matic hingga Honda CBR250RR atau Forza 250 maka Brosis cukup memiliki SIM C. Tapi jika Brosis memiliki sepeda motor Big Bike seperti Honda CB500X atau juga CBR500R hingga Honda CMX500 Rebel, maka Brosis diwajibkan untuk memiliki SIM C1 saat berkendara di jalan raya.

Jangan lupa untuk selalu #Cari_Aman di jalan raya dengan tidak lupa menggunakan peralatan keselamatan berkendara seperti helm, sepatu dan jaket. Sepeda motor yang digunakan juga harus selalu dalam kondisi prima. Kunjungi bengkel AHASS untuk melakukan perawatan dan service secara rutin. Gunakan layakan booking service untuk mendapatkan pelayanan yang lebih mudah dan bebas antri.