Jika diperhatikan pada setiap jalan raya tentunya memiliki beragam garis yang terpasang diatas permukaan jalan baik pada jalanan beraspal maupun yang di cor beton. Ada yang berwarna putih dan juga memiliki warna lain seperti warna kuning. Lantas, apa arti garis-garis tersebut dan apa fungsinya?

Garis-garis tersebut disebut marka jalan. Fungsi utamanya adalah untuk mengatur lalu lintas dan menuntun juga sebagai alat peringatan kepada pengendara ketika berkendara di jalan raya. Tidak hanya di perkotaan, tapi marka jalan ini ada di setiap jalan raya termasuk di jalan luar kota.

Sehingga tak hanya harus menguasi skill berkendara dan juga patuh rambu-rambu lalu lintas. Sebagai pengendara juga harus mengetahui beragam jenis marka jalan dan juga artinya. Terdapat beberapa marka jalan yang sangat umum kita temui di jalan raya. Berikut diantaranya.

1. Marka putih putus-putus

Tanda ini dapat ditemui baik pada jalan dua arah maupun satu arah. Bila menemukan marka seperti ini, Anda diperbolehkan berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain. Namun, perhatikan pula jarak dengan kendaraan di depan maupun di belakang.

2. Marka putih utuh

Marka jalan ini merupakan kebalikan dari marka putus-putus. Ketika mendapati jalan dengan marka utuh, Anda dilarang untuk berpindah jalur atau mendahului. Umumnya marka ini terdapat di jalan menikung atau jalan dengan titik blind spot besar.

3. Marka putus-putus menjelang marka utuh

Pada jarak tertentu sebelum tikungan, biasanya terdapat marka putus-putus. Itu berarti, Anda masih bisa melewati garis tersebut. Perlu diingat, hal ini hanya boleh dilakukan sebelum ada marka utuh.

4. Marka putih ganda utuh

Ada pula kalanya jalanan ditandai dengan marka dua utuh. Jika satu marka utuh saja Anda tidak boleh pindah lajur, maka begitu pula dengan marka dua utuh. Anda juga diharuskan mengambil jalur paling kiri.

5. Garis marka kuning utuh di tepi jalan

Saat di perjalanan touring, adakalanya kita berhenti untuk sekadar mengabadikan momen. Namun, perhatikan pula garis yang ada di sisi jalan. Jika terdapat garis marka kuning di tepi, Anda tidak diperbolehkan berhenti bahkan memarkirkan motor.

6. Garis marka Kuning Putus-putus di Tepi Jalan

Di Indonesia, garis ini masih jarang diterapkan. Fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.

7. Yellow Box Junction

Yellow box junction adalah marka berbentuk kota berwarna kuning yang bisa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan. Fungsinya garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Yang harus diperhatikan ketika melwati marka ini, pengendara dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.

Selain itu, pengendara juga harus memperhatikan peralatan keselamatan berkendara dengan tidak lupa menggunakan helm, sepatu, sarung tangan jaket untuk #Cari_Aman di jalan raya sehingga bisa selamat sampai tujuan.