Saat berkendara sepeda motor tentunya wajib untuk menggunakan peralatan keselamatan seperti helm, pengendara juga diwajibakan untuk membawa dokumen seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tapi tahukah jika petugas kepolisian juga berhak melakukan penilangan terhadap pengendara yang melakukan modifikasi pada sepeda motor.

Ketatnya aturan mengenai modifikasi tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 277 sebagai berikut:

“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe akan dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,” bunyi pasal tersebut.

Tentunya tidak semua modifikasi pada sepeda motor merupakan pelanggaran. Karena setidaknya ada 4 tindakan modifikasi sepeda motor yang dilarang, diantaranya :

1.Merubah dimensi sepeda motor

Setiap kendaraan termasuk sepeda motor memiliki catatan dimensi yang tertera dalam dokumen STNK dan BPKB. Dan jika melakukan modifikasi dengan merubah dimensi sepeda motor terdiri dari rekayasa panjang, lebar, dan volume, maka kondisi kendaraan akan berbeda dari dokumennya sehingga dianggap sudah melanggar aturan.

2. Merubah rangka kendaraan

Jika modifikasi sampai mengubah rangka sepeda motor, maka nomor seri pada rangka itu tidak berlaku lagi. Padahal, nomor seri kendaraan adalah syarat utama administratif dari kepolisian dan Samsat.

Gaya modifikasi rangka ini sangat populer di kalangan pecinta otomotif, sayangnya, menurut aturan kepolisian, ia sudah melanggar undang-undang sehingga rawan terjerat tilang saat razia lalu lintas.

3. Mengubah kapasitas mesin kendaraan

Merubah kapasitas mesin atau yang lebih populer dengan istilah bore-up memang menjadi trend bagi para pencinta otomotif saat ini, tentunya demi kebutuhan dan kepuasan penggunanya akan peningkatan performa daripada mesin standar. Tapi sayangnya perubahan dengan gaya modifikasi seperti ini tentunya sangat dilarang.

4. Mengubah warna kendaraan

Sebenarnya terlihat sepele, hanya merubah warna motor dari aslinya menggunakan cat warna baru yang sesuai selera kita ternyata merupakan suatu larangan. Itu karena warna motor asli yang tertera pada STNK akan berbeda dengan yang ada di sepeda motor. Dan jika terjadi tindakan tersebut maka pihak kepolisian berkak untuk melakukan penilangan.

Lantas, bagaimana langkah modifikasi yang aman dan bebas tilang? Tentunya sangat mudah, modifikasi yang aman adalah merekayasa sepeda motor, namun tetap sesuai dengan surat-surat kendaraan, misalnya hanya sebatas velg, ban (sesuai ukuran asli), shock breaker, stang, tangki, lampu atau menambah aksesoris tertentu.

Selain itu, modifikasi hanya diperbolehkan jika dilakukan sebatas demi kontes kendaraan, tidak untuk pemakaian sehari-hari. Seperti pada ajang Honda Modif Contest (HMC) yang saat ini sedang berlangsung. Fasilitas yang disediakan oleh PT. Astra Honda Motor (AHM) untuk para pecinta modifikasi di Indonesia yang gemar berkreasi dan mengekpresikan gaya modifikasi secara legal dan aman juga sesuai aturan.

Tak hanya itu, Honda juga menyediakan spare part accessories berupa Honda Genuine Accessories (HGA) untuk semua tipe sepeda motor Honda yang bukan hanya aman dari tilang tapi juga mendapat jaminan garansi.