Pada unit sepeda motor terdapat berbagai macam lampu dan memiliki fungsi yang berbeda. Seperti lampu utama untuk menerangi jalan, lampu senja dan lampu rem untuk memberi tanda mengerem atau berhenti, lampu-lampu indikator di bagian panel meter dan yang tak kalah pentingnya adalah lampu sein.
Ada 2 lampu sein pada setiap sepeda motor, yakni lampu sein kanan dan kiri, Letak lampu ini juga ada 2 posisi diantaranya di bagian depan yang biasanya terletak di samping lampu utama atau ada juga yang terpisah dan letaknya di bagian body motor paling depan. Dan satu lagi di body belakang yang biasanya letaknya menyatu atau terpisah dengan lampu rem.
Komponen lampu sein juga ada yang masih menggunakan bohlam biasa, tapi untuk beberapa produk Honda terbaru sudah menggunakan model lampu sein LED yang lebih efisien dari segi kelistrikan dan juga lebih tahan lama.
Pada umumnya, lampu sein atau yang memiliki nama lain turn signal lamp ini adalah alat untuk berkomunikasi dengan kendaraan di sekitar baik dari arah depan maupun belakang jika kendaraan kita akan berpindah posisi.
Namun, dari kedua posisi lampu sein juga ternyata memiliki masing-masing fungsi diantaranya.
Fungsi lampu sein kanan
- Untuk memberikan isyarat kepada kendaraan di depan maupun dibelakang jika sepeda motor yang kita kendarai akan berbelok, menyebrang atau berpindah posisi ke sebelah kanan. Terutama ketika berpindah jalur di area U-turn lampu ini wajib dinyalakan.
- Ketika hendak menyalip kendaraan di depan dari sebelah kanan, nyalakan lampu sein kanan 3 detik sebelum menyalip untuk memberikan isyarat kendaraan di depan supaya memberikan ruang aman, jika tidak maka harus menunggu sampai situasi aman.
- Pada kondisi macet atau padat merayap pada jalur dua arah, lampu sein kenan juga berfungsi memberikan isyarat kepada kendaraan dibelakang yang hendak menyalip jika dari arah berlawan terdapat kendaraan dimana kondisi untuk menyalip tidak memungkinkan dan berpotensi bahaya.
Fungsi lampu sein kiri
- Ketika hendak menghentikan sepeda motor dan berpindah jalur ke bahu atau pinggir jalan, maka pengendara wajib menyalakan lampu sein kiri.
- Menyalip kendaraan hendaknya dilakukan di sebelah kanan, tapi jika memungkinkan dan memiliki ruang gerak aman maka menyalip kendaraan di sebelah kiri juga diperbolehkan, asalkan menyalakan lampu sein kiri terlebih dahulu untuk memberikan isyarat kepada kendaraan di depan yang hendak kita salip.
- Tentu saja, lampu sein kiri fungsi utamanya adalah berkomunikasi dengan kendaraan sekitar ketika sepeda motor yang kita kendarai akan berbelok, menyebrang atau berpindah posisi ke sebelah kiri baik itu di persimpangan atau di jalur dua arah.